PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF

Disebutkan dalam Pasal 128 ayat (1) bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu eksklusif” adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan,dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Sedangkan kriteria apakah “indikasi medis” itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis

Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan sarana umum [Pasal 128 ayat (2) dan ayat (3)]

Catatan AIMI tentang Pasal 128:
Tidak dijelaskan secara terperinci, apa sajakah kriteria “indikasi medis” yang dapat menyebabkan seorang ibu tidak dapat memberikan ASI. Dalam penjelasan hanya disebutkan bahwa indikasi medis ini ditetapkan oleh tenaga medis. AIMI menyarankan bahwa yang dimaksud dengan ”indikasi medis” tersebut hendaknya mengacu pada ketentuan World Health Organization (WHO) No. WHO/NMH/NHD/09.01 WHO/FCH/CAH/09.01 regarding Acceptable medical reasons for use of breast-milk substitutes tahun 2009.

Kriteria fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum untuk mendukung pemberian ASI dan ibu menyusui hendaknya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana undang-undang dalam bentuk Peraturan Pemerintah, walaupun hal ini tidak dinyatakan dalam Pasal 128 UU Kesehatan.

Read the rest of this entry »